UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah
undang-undang yang memberikan pengaturan dan pedoman bagi organisasi
kepramukaan di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa Gerakan Pramuka
adalah organisasi kepramukaan nasional yang bertujuan untuk membekali
anggotanya dengan pendidikan kepemimpinan, kepribadian, dan keterampilan,
sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan membantu pembangunan bangsa.
Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan
dan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka, termasuk pembentukan badan-badan
yang terkait dan memastikan bahwa organisasi ini beroperasi secara profesional
dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam undang-undang ini, juga ditentukan bahwa
Gerakan Pramuka harus mematuhi prinsip-prinsip organisasi kepramukaan nasional
dan memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam memenuhi tujuannya. Hal ini
meliputi tugas dan fungsi seperti menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi
anggotanya, melakukan kerjasama dan kerja sama dengan organisasi kepramukaan
lain, serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pramuka.
UU No. 12 Tahun 2010 juga mengatur tentang peran
dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan Gerakan Pramuka dapat beroperasi
dengan baik dan memenuhi tujuannya. Pemerintah bertanggung jawab untuk
memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka, serta
memastikan bahwa organisasi ini memiliki sumber daya yang memadai untuk
melakukan kegiatan.
No comments:
Post a Comment