UPACARA PELANTIKAN
a. Tujuan Upacara Pelantikan
Upacara pelantikan memiliki
tujuan untuk memberikan pengakuan dan pengesahan resmi terhadap calon Penegak
dan Penegak Bantara atas prestasi yang telah dicapai. Melalui upacara ini,
diharapkan para calon yang dilantik mendapatkan kesan mendalam atas usaha yang
telah mereka lakukan dalam membentuk kepribadian, budi pekerti luhur, rasa
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kepedulian terhadap tanah air, bangsa,
dan masyarakat.
b. Administrasi dan Perlengkapan Upacara
1. Rencana dan Acara
Pelantikan
- Menyusun rencana dan acara pelantikan,
termasuk susunan prosesi pelantikan, untuk memastikan kelancaran dan
keberhasilan upacara.
2. Undangan
- Mengundang orang tua, Mabigus (Majelis
Pembimbing Gugusdepan), dan pembina lainnya untuk turut serta dalam upacara
pelantikan.
3. Perlengkapan Upacara
·
Bendera
- Bendera
Merah Putih, Cikal (bendera Pramuka), WOSM (World Organization of the Scout
Movement), dan Bendera Ambalan.
·
Pusaka Ambalan
- Menampilkan
pusaka atau simbol-simbol Ambalan yang memiliki makna dan nilai-nilai
kepramukaan.
·
Tanda Pelantikan
- Lambang
atau tanda yang menunjukkan bahwa seseorang telah resmi dilantik sebagai
Penegak atau Penegak Bantara.
·
Meja dan Kursi
- Menyediakan
meja dan kursi sesuai kebutuhan untuk keperluan administrasi dan pimpinan
upacara.
·
Pakaian Adat Pemangku Adat
- Penggunaan
pakaian adat yang sesuai dengan peran dan keberlangsungan tradisi upacara
pelantikan.
·
Perlengkapan Adat
- Menyiapkan
perlengkapan adat yang dibutuhkan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
Ambalan.
Upacara pelantikan merupakan
momen bersejarah yang mencerminkan penghargaan terhadap usaha dan dedikasi
calon Penegak dan Penegak Bantara dalam menjalani perjalanan pramuka.
No comments:
Post a Comment