DEWAN AMBALAN PENEGAK (DEWAN PENEGAK)
Dewan Penegak, yang terdiri
atas:
1) Ketua (Pradana):
- Memimpin
dan mengoordinasi kegiatan Ambalan.
- Bertanggung
jawab atas kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.
2) Sekretaris (Kerani):
- Bertanggung
jawab atas pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan kegiatan Ambalan.
- Mendukung
koordinasi internal dan komunikasi antaranggota Ambalan.
3) Bendahara:
- Mengatur
keuangan dan harta benda milik Ambalan.
- Bertanggung
jawab atas transparansi dan akuntabilitas keuangan Ambalan.
4) Pemangku Adat:
- Bertanggung
jawab atas tata cara adat Ambalan.
- Sebagai
penjaga Kode Etik Ambalan untuk memastikan etika dan moralitas anggota Ambalan
terjaga.
5) Anggota:
- Melibatkan
beberapa orang anggota untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan program kegiatan Ambalan.
Pembina Pramuka Penegak dan
Pembantu Pembina Pramuka Penegak tidak menjadi bagian dari Dewan Ambalan.
Pembina Ambalan berperan sebagai penasehat, pendorong, pengarah, dan
pembimbing, serta memiliki hak dalam pengambilan keputusan terakhir.
Dewan Penegak memiliki tugas
utama, yaitu:
1) Merancang dan Melaksanakan
Program Kegiatan:
- Menyusun
program kegiatan Ambalan dengan mempertimbangkan tujuan dan kebutuhan anggota.
- Mengawasi
pelaksanaan program kegiatan secara efektif.
2) Mengevaluasi Pelaksanaan
Kegiatan:
- Melakukan
evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Ambalan.
- Mengidentifikasi
potensi perbaikan dan pengembangan.
3) Rekrutmen Anggota Baru:
- Bertanggung
jawab atas proses rekrutmen anggota baru yang sesuai dengan kebijakan dan
standar Ambalan.
- Menyelenggarakan
kegiatan orientasi bagi anggota baru.
4) Membantu Sangga dalam
Integrasi Anggota Baru:
- Memberikan
dukungan dan bimbingan kepada Sangga untuk memastikan integrasi yang baik bagi
anggota baru dalam kelompoknya.
Dengan peran dan tanggung
jawab yang terstruktur, Dewan Penegak menjadi tulang punggung dalam memastikan
keberlangsungan dan kualitas kegiatan Pramuka Penegak di tingkat Ambalan.
No comments:
Post a Comment