Dewan Pandega
Dewan Pandega adalah badan
pengelola dan pengambil keputusan di tingkat Racana. Struktur Dewan Pandega
terdiri dari:
1. Ketua Racana:
- Memimpin
Dewan Pandega dan menjadi wakil Racana.
- Bertanggung
jawab atas koordinasi dan kepemimpinan umum dalam Racana.
2. Kerani atau Sekretaris:
- Bertugas
untuk mencatat dan mendokumentasikan keputusan serta aktivitas Racana.
- Menangani
administrasi dan komunikasi internal Racana.
3. Bendahara:
- Mengatur
keuangan dan harta benda milik Racana.
- Bertanggung
jawab atas manajemen keuangan Racana.
4. Pemangku Adat:
- Memimpin
tata-cara adat Racana.
- Berperan
sebagai penjaga kode etik Racana.
5. Beberapa Anggota:
- Anggota
lain dalam Dewan Pandega yang memiliki peran khusus dalam mengelola dan
memajukan Racana.
Peran Pembina:
- Pembina
Pramuka Pandega tidak termasuk dalam Dewan Pandega.
- Bertindak
sebagai penasehat, pendorong, pengarah, dan pembimbing.
- Memiliki
hak dalam pengambilan keputusan terakhir, tetapi tidak secara langsung terlibat
dalam keanggotaan Dewan Pandega.
Tugas Dewan Pandega:
1. Merancang
program kegiatan yang sesuai dengan aspirasi dan minat anggota.
2. Mengurus
dan mengatur pelaksanaan kegiatan Racana.
3. Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk perbaikan berkelanjutan.
4. Merekrut
anggota baru dan mengelola proses penerimaan.
5. Mencari
serta mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Ketua Gudep.
6. Mengelola
dana untuk menjalankan program kegiatan Racana.
7. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Pembina Gudep.
Dewan Pandega memegang peranan
penting dalam mengelola dan membimbing kegiatan Racana sesuai dengan
nilai-nilai pramuka dan tujuan pembinaan kepribadian.
No comments:
Post a Comment