26. LAPORAN EVALUASI PELANTIKAN
LAPORAN EVALUASI PELANTIKAN
Laporan
evaluasi pelantikan dilakukan oleh Ambalan Penegak dengan bantuan pembina.
Rinciannya mencakup beberapa tahap utama dan aspek-aspek tertentu:
1. Tahap Persiapan
- Evaluasi
terhadap persiapan melibatkan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan
perlengkapan upacara.
- Verifikasi
pembagian tugas dan tanggung jawab pada setiap anggota ambalan.
- Penilaian
terhadap ketersediaan dan kesiapan peserta yang dilantik.
- Evaluasi
terhadap keberhasilan undangan dan partisipasi orang tua serta Mabigus.
2. Tahap Pelaksanaan
- Penilaian
terhadap kelancaran prosesi pelantikan, termasuk protokol dan tata tertib.
- Evaluasi
kualitas sambutan, pidato, dan doa yang disampaikan selama upacara.
- Pengecekan
kesesuaian antara rencana acara dengan yang sebenarnya.
- Evaluasi
penampilan calon Penegak atau Penegak Bantara yang dilantik.
- Penilaian
terhadap partisipasi dan penghormatan anggota ambalan selama upacara.
3. Tahap Penyelesaian
- Evaluasi
keberhasilan dalam penyelesaian administrasi setelah upacara, termasuk laporan
pertanggungjawaban keuangan.
- Penilaian
terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
- Evaluasi
verifikasi perlengkapan setelah upacara selesai.
- Penilaian
terhadap kualitas dokumentasi foto dan video selama pelantikan.
4. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
- Penyajian
laporan keuangan yang mencakup pengeluaran untuk persiapan dan pelaksanaan
upacara pelantikan.
- Evaluasi
terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
5. Verifikasi Perlengkapan
- Pengecekan
kembali terhadap perlengkapan yang digunakan selama upacara, termasuk bendera,
tanda pelantikan, dan atribut lainnya.
- Evaluasi
keberlanjutan penggunaan perlengkapan untuk kegiatan mendatang.
Laporan
evaluasi disusun dalam bentuk matriks untuk memudahkan pengecekan dan
checklist. Tujuannya adalah memberikan masukan konstruktif guna peningkatan
pelaksanaan upacara pelantikan di masa mendatang.