Bendera Merah Putih dan Pengetahuan Tentang Ukuran dan Penggunaannya
Pendahuluan
Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk
memahami berbagai aspek terkait bendera merah putih, termasuk ukuran-ukuran
standar dan penggunaannya. Pengetahuan ini tidak hanya sebagai bagian dari
kewajiban sebagai warga negara yang baik tetapi juga sebagai bentuk
penghormatan terhadap simbol kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang ini menetapkan beberapa ketentuan
terkait bendera merah putih, termasuk bentuk, warna, dan ukuran-ukurannya.
Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa bendera merah putih memiliki bentuk empat
persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya.
Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan penggunaannya, berikut adalah
beberapa ukuran standar bendera merah putih yang diatur oleh Undang-Undang
1. Lapangan
Istana Kepresidenan
Ukuran
200 x 300 cm.
2. Lapangan
Umum
Ukuran
120 x 180 cm.
3. Dalam
Ruangan
Ukuran
100 x 150 cm.
4. Mobil
Presiden dan Wakil Presiden
Ukuran
36 x 54 cm.
5. Mobil
Pejabat Negara
Ukuran
30 x 45 cm.
6. Kendaraan
Umum
Ukuran
20 x 30 cm.
7. Kapal
Laut
Ukuran
100 x 150 cm.
8. Kereta
Api
Ukuran
100 x 150 cm.
9. Pesawat
Udara
Ukuran
30 x 45 cm.
10. Meja
Ukuran
10 x 15 cm.
Penggunaan dan Pemeliharaan
·
Bendera harus diangkat dan
diturunkan dengan hormat.
·
Hindari bendera yang robek,
kotor, atau usang.
·
Pemasangan bendera diatur oleh
protokol yang berlaku di setiap tempat.
Kesimpulan
Pengetahuan tentang ukuran dan penggunaan
bendera merah putih merupakan bagian penting dari patriotisme dan penghargaan
terhadap simbol kebangsaan. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi
teladan dalam menjaga kehormatan bendera merah putih.
Tugas Tambahan
Peserta didik dapat membuat poster yang memuat
informasi tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan tempat-tempat
penggunaannya.
Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah
Tiang
Pendahuluan
Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk
memahami aturan dan tata cara pengibaran serta penurunan bendera setengah
tiang. Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap momen-momen berkabung
yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Aturan Pengibaran Setengah Tiang
1. Situasi
Berkabung
Sesuai Pasal 12 ayat (4), bendera setengah
tiang digunakan sebagai tanda berkabung ketika pejabat tertentu meninggal
dunia, termasuk Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil
Presiden, dan sejumlah pejabat negara.
2. Durasi
Pengibaran
Durasi pengibaran bendera setengah tiang
bervariasi, seperti tiga hari berturut-turut untuk Presiden atau Wakil
Presiden, dua hari berturut-turut untuk pimpinan lembaga negara dan menteri,
dan satu hari untuk anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan
perwakilan rakyat daerah.
3. Pengibaran
di Luar Negeri
Jika pejabat meninggal di luar negeri,
pengibaran dimulai sejak kedatangan jenazah di Indonesia.
Tata Cara Pengibaran
1. Langkah
Awal
Sesuai Pasal 14 ayat (2), bendera dinaikkan
hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah
tiang.
2. Penurunan
Bendera
Pasal 14 ayat (3) menjelaskan bahwa saat
bendera hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang,
dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.
Kesimpulan
Pengetahuan tentang aturan pengibaran dan
penurunan bendera setengah tiang sangat penting untuk menghormati momen
berkabung. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi teladan dalam
melaksanakan tata cara ini dengan penuh penghormatan.
Tugas Tambahan
Peserta didik dapat melakukan simulasi
pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang sesuai dengan aturan yang telah
dipelajari.
Waktu Pengibaran dan Penurunan Bendera
Merah Putih
Pendahuluan
Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk
memahami aturan waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pengetahuan ini mencakup
waktu-waktu khusus dan peristiwa-peristiwa tertentu yang melibatkan pengibaran
Bendera Negara.
Aturan Umum Pengibaran Bendera
1. Waktu
Pengibaran
Dilakukan pada waktu
antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sesuai Pasal 7 ayat (1).
2. Pengibaran
Malam Hari
Dalam keadaan tertentu,
pengibaran dapat dilakukan pada malam hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (2).
Pengibaran pada Peristiwa Tertentu
1. Hari
Kemerdekaan
Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari
Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus, sesuai Pasal 7 ayat (3).
2. Bendera
untuk Warga Negara Tidak Mampu
Dalam rangka pengibaran di rumah pemerintah
daerah, Bendera Negara diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak
mampu, sesuai Pasal 7 ayat (4).
3. Peringatan
Hari-Hari Besar Nasional
Selain 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan
pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, sesuai
Pasal 7 ayat (5).
Kesimpulan
Pengertian waktu pengibaran dan penurunan
bendera Merah Putih adalah bagian penting dari penghormatan terhadap simbol
kebangsaan. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi contoh dalam
melaksanakan tata cara ini dengan penuh rasa hormat.
Tugas Tambahan
Peserta didik dapat melakukan observasi di
sekitar lingkungan mereka untuk melihat praktik pengibaran bendera pada
waktu-waktu tertentu dan membuat laporan singkat.
Sejarah Pengibaran Pertama Bendera Merah
Putih
Pendahuluan
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol
kebangsaan, tetapi juga mempunyai sejarah panjang yang mencerminkan semangat
dan perjuangan bangsa Indonesia. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat
memahami kapan pertama kali bendera ini berkibar dan apa artinya bagi
kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Bendera Merah Putih
1. Penggunaan
di Masa Kerajaan
Sejak masa Kerajaan Singasari dan Majapahit,
warna merah putih digunakan sebagai lambang kebesaran dan keagungan.
2. Kerajaan
Minangkabau
Kitab Tembo Alam Minangkabau mencatat
penggunaan bendera merah putih hitam sebagai pusaka pada masa kerajaan
Melayu-Minangkabau.
3. Keraton
Solo
Di Keraton Solo, terdapat pusaka berbentuk
bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub.
4. Perang
Sultan Agung
Saat Sultan Agung berperang melawan wilayah
Pati pada tahun 1613-1645, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih
"Gula Kelapa."
5. Bendera
Merah Putih di Eropa
Pada tahun 1922, Perhimpunan Indonesia di
Belanda pertama kali mengibarkan bendera merah putih dengan gambar kepala
banteng di tengahnya di benua Eropa.
6. Kongres
Pemuda Indonesia
Pada tanggal 28 Oktober 1928, dalam Kongres
Pemuda Indonesia di Jakarta, bendera merah putih diresmikan sebagai bendera
kebangsaan.
7. Proklamasi
Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, bendera merah putih dikibarkan. Ini merupakan momen bersejarah
pertama kali bendera ini berkibar di Indonesia yang merdeka.
8. Bendera
Pusaka
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati pada
tahun 1944 dan dikibarkan sesaat setelah Proklamasi. Sejak tahun 1969, bendera
pusaka digantikan oleh duplikatnya karena sudah sangat tua.
Kesimpulan
Sejarah pengibaran pertama bendera Merah Putih
mencerminkan perjalanan panjang perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.
Mengetahui dan menghormati sejarah ini adalah bagian penting dari identitas
kebangsaan.
Tugas Tambahan
Peserta didik dapat melakukan riset lebih
lanjut tentang peran bendera Merah Putih dalam peristiwa-peristiwa sejarah
penting di Indonesia.
No comments:
Post a Comment