Terbaru

Friday, December 15, 2023

SKU Penggalang Ramu : 15. Bendera Merah Putih dan Pengetahuan Tentang Ukuran dan Penggunaannya

Bendera Merah Putih dan Pengetahuan Tentang Ukuran dan Penggunaannya

Pendahuluan

Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk memahami berbagai aspek terkait bendera merah putih, termasuk ukuran-ukuran standar dan penggunaannya. Pengetahuan ini tidak hanya sebagai bagian dari kewajiban sebagai warga negara yang baik tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Undang-Undang ini menetapkan beberapa ketentuan terkait bendera merah putih, termasuk bentuk, warna, dan ukuran-ukurannya. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa bendera merah putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya.

Ukuran Bendera Merah Putih

Berdasarkan penggunaannya, berikut adalah beberapa ukuran standar bendera merah putih yang diatur oleh Undang-Undang

1.  Lapangan Istana Kepresidenan

Ukuran 200 x 300 cm.

2.  Lapangan Umum

Ukuran 120 x 180 cm.

3.  Dalam Ruangan

Ukuran 100 x 150 cm.

4.  Mobil Presiden dan Wakil Presiden

Ukuran 36 x 54 cm.

5.  Mobil Pejabat Negara

Ukuran 30 x 45 cm.

6.  Kendaraan Umum

Ukuran 20 x 30 cm.

7.  Kapal Laut

Ukuran 100 x 150 cm.

8.  Kereta Api

Ukuran 100 x 150 cm.

9.  Pesawat Udara

Ukuran 30 x 45 cm.

10.  Meja

Ukuran 10 x 15 cm.

Penggunaan dan Pemeliharaan

·       Bendera harus diangkat dan diturunkan dengan hormat.

·       Hindari bendera yang robek, kotor, atau usang.

·       Pemasangan bendera diatur oleh protokol yang berlaku di setiap tempat.

Kesimpulan

Pengetahuan tentang ukuran dan penggunaan bendera merah putih merupakan bagian penting dari patriotisme dan penghargaan terhadap simbol kebangsaan. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga kehormatan bendera merah putih.

Tugas Tambahan

Peserta didik dapat membuat poster yang memuat informasi tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan tempat-tempat penggunaannya.

 

Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang

Pendahuluan

Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk memahami aturan dan tata cara pengibaran serta penurunan bendera setengah tiang. Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap momen-momen berkabung yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Aturan Pengibaran Setengah Tiang

1.  Situasi Berkabung

Sesuai Pasal 12 ayat (4), bendera setengah tiang digunakan sebagai tanda berkabung ketika pejabat tertentu meninggal dunia, termasuk Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat negara.

2.  Durasi Pengibaran

Durasi pengibaran bendera setengah tiang bervariasi, seperti tiga hari berturut-turut untuk Presiden atau Wakil Presiden, dua hari berturut-turut untuk pimpinan lembaga negara dan menteri, dan satu hari untuk anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

3.  Pengibaran di Luar Negeri

Jika pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran dimulai sejak kedatangan jenazah di Indonesia.

Tata Cara Pengibaran

1.  Langkah Awal

Sesuai Pasal 14 ayat (2), bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

2.  Penurunan Bendera

Pasal 14 ayat (3) menjelaskan bahwa saat bendera hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.

Kesimpulan

Pengetahuan tentang aturan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang sangat penting untuk menghormati momen berkabung. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi teladan dalam melaksanakan tata cara ini dengan penuh penghormatan.

Tugas Tambahan

Peserta didik dapat melakukan simulasi pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang sesuai dengan aturan yang telah dipelajari.

Waktu Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih

Pendahuluan

Penting bagi Pramuka Penggalang Ramu untuk memahami aturan waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pengetahuan ini mencakup waktu-waktu khusus dan peristiwa-peristiwa tertentu yang melibatkan pengibaran Bendera Negara.

Aturan Umum Pengibaran Bendera

1.  Waktu Pengibaran

Dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sesuai Pasal 7 ayat (1).

2.  Pengibaran Malam Hari

Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Pengibaran pada Peristiwa Tertentu

1.  Hari Kemerdekaan

Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus, sesuai Pasal 7 ayat (3).

2.  Bendera untuk Warga Negara Tidak Mampu

Dalam rangka pengibaran di rumah pemerintah daerah, Bendera Negara diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu, sesuai Pasal 7 ayat (4).

3.  Peringatan Hari-Hari Besar Nasional

Selain 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, sesuai Pasal 7 ayat (5).

Kesimpulan

Pengertian waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih adalah bagian penting dari penghormatan terhadap simbol kebangsaan. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat menjadi contoh dalam melaksanakan tata cara ini dengan penuh rasa hormat.

Tugas Tambahan

Peserta didik dapat melakukan observasi di sekitar lingkungan mereka untuk melihat praktik pengibaran bendera pada waktu-waktu tertentu dan membuat laporan singkat.

 

Sejarah Pengibaran Pertama Bendera Merah Putih

Pendahuluan

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol kebangsaan, tetapi juga mempunyai sejarah panjang yang mencerminkan semangat dan perjuangan bangsa Indonesia. Pramuka Penggalang Ramu diharapkan dapat memahami kapan pertama kali bendera ini berkibar dan apa artinya bagi kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Bendera Merah Putih

1.  Penggunaan di Masa Kerajaan

Sejak masa Kerajaan Singasari dan Majapahit, warna merah putih digunakan sebagai lambang kebesaran dan keagungan.

2.  Kerajaan Minangkabau

Kitab Tembo Alam Minangkabau mencatat penggunaan bendera merah putih hitam sebagai pusaka pada masa kerajaan Melayu-Minangkabau.

3.  Keraton Solo

Di Keraton Solo, terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub.

4.  Perang Sultan Agung

Saat Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati pada tahun 1613-1645, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih "Gula Kelapa."

5.  Bendera Merah Putih di Eropa

Pada tahun 1922, Perhimpunan Indonesia di Belanda pertama kali mengibarkan bendera merah putih dengan gambar kepala banteng di tengahnya di benua Eropa.

6.  Kongres Pemuda Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, bendera merah putih diresmikan sebagai bendera kebangsaan.

7.  Proklamasi Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bendera merah putih dikibarkan. Ini merupakan momen bersejarah pertama kali bendera ini berkibar di Indonesia yang merdeka.

8.  Bendera Pusaka

Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati pada tahun 1944 dan dikibarkan sesaat setelah Proklamasi. Sejak tahun 1969, bendera pusaka digantikan oleh duplikatnya karena sudah sangat tua.

Kesimpulan

Sejarah pengibaran pertama bendera Merah Putih mencerminkan perjalanan panjang perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Mengetahui dan menghormati sejarah ini adalah bagian penting dari identitas kebangsaan.

Tugas Tambahan

Peserta didik dapat melakukan riset lebih lanjut tentang peran bendera Merah Putih dalam peristiwa-peristiwa sejarah penting di Indonesia.

No comments:

Post a Comment